
Website Resmi
Desa Pakkana
Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo - Sulawesi Selatan
Muhammad Khudri | 24 Mei 2023 | 64 Kali dibuka
.jpeg)
Artikel
Muhammad Khudri
24 Mei 2023
64 Kali dibuka
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat
sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Alokasi pengeluaran dalam APBDes meliputi belanja pembangunan dan pos pengeluaran rutin. Belanja pembangunan meliputi (1) pos sarana pemerintahan desa; (2) pos prasarana perhubungan; (3) pos prasarana pemasaran; (4) pos prasarana sosial. Belanja rutin meliputi (1) pos belanja pegawai; (2) pos belanja barang; (3) pos biaya pemeliharaan; (4) pos biaya perjalanan dinas; (5) pos belanja lain-lain; (6) pos pengeluaran tak terduga. Kelembagaan desa yang dimaksud dalam penelitian ini adalah lembaga, pihak, atau institusi yang berada di desa yang berasal dari unsur eksekutif, legislatif, dan masyakat yang terlibat dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan APBDes. Kelembagaan desa ini meliputi (1) pemerintah desa, (2) badan permusyawaratan desa (BPD), (3) lembaga kemasyarakatan; dan (4) tokoh masyarakat, aktor, shareholders, atau person.
(Penulis : Muhammad Khudri)
Peran BPD dalam menyusun dan melaksanakan APBDes, berdasarkan PP 72/2005 adalah sebagai berikut: (a) mengevaluasi hasil pengawasan APBDes tahun lalu dengan melibatkan kelembagaan desa serta masyarakat; (b) menampung aspirasi, saran, dan masukan masyarakat berkaitan dengan peraturan desa khususnya rancangan APBDes; (c) membahas rancangan peraturan desa mengenai APB Desa yang disampaikan oleh kepala desa; dan (d) melaksanakan pengawasan terhadap jalannya APBDes.
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
46

Populasi
51

Populasi
0

Populasi
97
46
LAKI-LAKI
51
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
97
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
Wikra Wardana, S.Sos.

Sekretaris Desa
Muhammad Ilham (Ilhe)

Kaur Keuangan
FAISAL HADE

Kaur Umum dan Perencanaan
INDO IRI

KEPALA SEKSI Pemerintahan
NURFALINDA

Kaur Umum dan Perencanaan
ASRIYANTO

Kepala Dusun Tanete
MUHAMMAD IDRIS

Kepala Dusun Impa-Impa
FAISAL MUSTAMIN



Desa Pakkana
Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel

643 Kali dibuka
AYO KE PAKKANNA, PUSAT KERAJINAN SUTERA SENGKANG KAB. WAJO...

164 Kali dibuka
Lomba Pesta Bedug Sahur Tanasitolo, PAKKANNA MASSEDDI dan BAMBONAS...
.jpeg)
142 Kali dibuka
TURNAMENT FUTSAL KAPOLSEK TANASITOLO CUP 2 TAHUN 2023, PAKKANNA...

141 Kali dibuka
SEMARAK RAMADHAN 1446 H, GABUNGAN BEDUG SAHUR TANASITOLO PADATI...

132 Kali dibuka
"PAKKANNA CENTER SPORT" Pemerintah Desa Pakkanna Hadirkan Untuk...

22 Mei 2025
KOMUNITAS KOPCA GELAR BEDAH BUKU "ISLAM & KEBANGSAAN" BERSAMA...

22 Mei 2025
Aksi Gotong Royong Warga Desa Pakkanna Bersihkan Batas Kota Sutera...

21 Mei 2025
Melalui Musyawarah Khusus Bersama Dinas Koperasi, Pengurus Koperasi...

21 Mei 2025
Guna Berdayakan Potensi Pemuda Pakkanna, BATAS BARBER Hadir Sebagai...
.jpeg)
21 Mei 2025
Tim Penggerak PKK Desa Pakkana Bagikan Susu Gratis untuk Ibu...
Kirim Komentar